Momen Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini mungkin menjadi momen yang sangat menggembirakan bagi banyak orang. Tak terkecuali dengan 8 orang tersangka kasus insiden kerusuhan Rempang Eco-City Batam yang terjadi pada 7 September 2023 lalu. Karena perkara ke 8 tersangka resmi dihentikan oleh polisi.
Farizal 35 tahun yang juga merupakan pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Kepri, satu dari antara 8 tersangka turut senang setelah perkaranya dihentikan.
“Alhamdulillah, kami sangat senang. Karena selama ini juga kami koperatif wajib lapor dua kali seminggu sejak ditangguhkan penahanan bulan September 2023 lalu. Ini memakan waktu panjang, dan momen Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini mungkin menjadi momen yang sangat menggembirakan bagi kami,” ujar Farizal.
Perkara Ke 8 tersangka yakni Farizal 35 tahun, Asrianto 27 tahun, Firman 41 tahun, Roma 38 tahun, Jakarim 53 tahun, Hidayat 37 tahun, Rivan S 23 tahun dan Martahan Siahaan (36) resmi dihentikan lewat
Penghentian melalui RJ digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (9/4/2024) sore. Turut hadir para tersangka dan sebagian keluarga besar dari mereka.
Hadir juga dalam acara tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, dan sejumlah tokoh polisi dan masyarakat Rempang - Batam.
"Kami mengharapkan juga dapat diselesaikan secara baik-baik dengan tidak melulu mengedepankan penegakan hukum, karena penegakan hukum itu ada jalan terakhir," kata Yan saat konferensi Pers di Mapolresta Barelang Selasa sore tadi.
"Apabila sesuatu itu masih bisa dilakukan dengan pendekatan yang baik, pendekatan sosial tentu kita akan mengutamakan pendekatan sosial," tambah Yan.
Empat Kuasa Hukum Farizal, yaitu Filemon Halawa, SH, MH bersama timnya yang terdiri dari Rano Iskandar Sirait SH, dan Jefri Suranta Purba SH dan Roger Morrow Sirumapea SH dari "Yayasan Bantuan Hukum Kebangkitan Nusantara" turut hadir memantau dan mendampingi Farizal, dkk di Mapolresta Barelang Selasa saat agenda RJ tadi siang.
Saat ditanya media, Filemon Halawa mengatakan apresiasi atas sikap RJ yang dilakukan oleh polisi terhadap 8 tersangka termasuk kliennya, Farizal.
"Kita bersyukur mereka (8 tersangka) kembali ke keluarga sedia kala. Dan hal yang terjadi adalah pembelajaran bagi kita semua," ujar pria yang akrab disapa Leo Halawa itu saat dimintai tanggapan.
la menambahkan, Tentu ke depan juga menginginkan pengamanan Rempang Eco-City dan termasuk proyek strategis nasional baik di Batam maupun seluruh Indonesia lebih soft dan mengedepankan cara-cara yang humanis.
Seperti diketahui, kerusuhan pengamanan Rempang Eco-City Batam pada 7 September 2023 lalu. Ke 8 tersangka tersebut ditangkap polisi karena diduga terlibat menghalang-halangi petugas.
Setelah ditangkap disangkakan melawan petugas, kemudian ke 8 tersangka ditangguhkan penahanan oleh polisi. Kemudian, Kuasa Hukum Farizal, Filemon Halawa, dkk mengupayakan langkah hukum melalui permohonan RJ. Dan pada tanggal 10 Oktober 2023 mengirimkan surat permohonan tersebut ke Kapolresta Barelang yang ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri, DPR RI, dan sejumlah pejabat negara lainnya. Setelah berbulan-bulan, RJ akhirnya dikabulkan.
Untuk diketahui, kerusuhan penolakan Rempang Eco-City salah insiden yang menyita perhatian nasional bahkan dunia internasional penghujung tahun 2023 lalu. Karena setelah insiden pertama pada 7 September 2023 lalu, lanjut pada tanggal 11 September 2023 demonstrasi besar-besaran di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pada insiden ini, puluhan orang ditangkap aparat kepolisian.
Puluhan lainnya diseret ke pengadilan untuk diadili saat mempertahankan tanah nenek moyang mereka. Orator aksi bela Rempang Iswandi alias Bang Long salah satu pihak dari puluhan lainnya yang ditangkap 11 September 2023. Bang Long telah diadili di Pengadilan Negeri Batam, dan pada 9 Maret 2024 bebas dari tahanan.
Usai konferensi pers RJ, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saling maaf- maafan dan berpelukan dengan para tersangka yang telah dihentikan perkaranya.
Manajer PT. Pasifik Jaya Lintasindo Mandiri (PJLM), Ameng bersama kuasa hukumnya Roger Morrow Sirumapea, SH dan pulhan orang pekerja Ameng datangi PT. Tri Karya Alam (TKA) Tanjung Uncang, Batam, Kepri. Kedatangan mereka untuk melihat dan mengambil 10 unit kapal tug boad dan tongkang, Sabtu (10/10/2020).
Namun, setiba dilokasi, pengawas PT. Dimensi Surya Bahari (DSB), Taripar, tidak memperbolehkan masuk, hingga terjadi adu argumen antar kedua belah pihak. Sementara dari pihak PT. TKA yang ditemui tidak berkenan hadir untuk bertemu. Ada pun maksud dan tujuan kedatangan Ameng didampingi kuasa hukumnya itu yakni, untuk melihat dan mengeluarkan 10 unit kapal tersebut. Karena menurut Ameng, sudah satu tahun kapal tersebut berada di lokasi lahan perusahaan PT. TKA, dan hal ini juga sudah disurati sebelumnya.
"Saya tidak mengijinkan masuk, karena ini perintah dari pihak manajemen PT. DSB," kata Taripar menyampaikan kepada kuasa hukum Ameng.
Kata Ameng, jika kapal-kapal itu tidak dikeluarkan maka kerugian yang ditanggungnya akan semakin banyak. Dan terlihat Ameng sangat kecewa, karena tidak dipekenan masuk oleh pihak perusahaan untuk melihat kapalnya.
Hal itu juga, Taripar menampik dan beralasan atas perintah atasannya (Pihak Managemen PT. DSB). Taripar tetap kukuh tidak dapat memasukkan ke dalam lokasi perusahaan. "Ini bukan lagi lokasi PT. TKA melainkan sudah lokasinya PT. DSB," ujar Taripar.
Berbagai upaya dilakukan oleh Ameng dan Roger Morrow Sirumapea selaku kuasa hukumnya, untuk bisa melihat dan mengambil kapal. Namun Taripar tidak memgijinkan masuk, sehingga sempat nyaris di mana Ameng berkata, pintu jangan ditutup sampai pihak dari PT. TKA datang menemuinya.
Tak berlangsung lama, suasana dialog pun kembali normal di mana setelah pihak keamanan dari personel TNI AD dari Koramil datang menengahinya. Saat dialog, terkait kapal-kapal itu, Taripar mengatakan, bahwa pihak perusahaan sudah bekerja sudah melakukan gugatan ke pengadilan.
Pihak perusahaan kami sudah melakukan gugatan ke pengadilan. Itu bisa dicek. Jadi kita tunggu saja hasil putusan pengadilan, "ujar Taripar ke kuasa hukum PT. PJLM, Roger Morrow Sirumapea, SH.
Meski begitu, kata Roger Morrow, itu perihal yang berbeda, Taripar tetap tidak ada pihak PT. PJLM masuk untuk melihat kapal. Pantuan media ini, dialog berakhir dengan aman dan kondusif, namun bagi pihak PT. PJLM tetap tidak terima karena tidak ada etis karena tidak masuk untuk melihat kapalnya.
"Klien saya yang punyak hak atas kapal, tetapi tidak bisa melihatnya. Inikan aneh? Kapal sudah satu tahun di sini, kalau ada barang-barang ada yang hilang, siapa yang tanggung jawab," kata Roger Morrow.
Lanjutnya, mengenai tunggakan pembayaran, pasti akan dibayar. Hitung berapa, ia akan sisakan kapal. Karena kalau semua nyata, pihaknya tidak bisa bekerja, dan kerugian juga semakin banyak. Terkait bergantinya nama perusahaan pemilik lokasi saat itu juga menjadi perhatian serius bagi pihak yang kuasa hukum PT. PJLM.
Saat dipertanyakan soal itu, Taripar Siregar tidak begitu rinci menjelaskan kronologis pergantian nama perusahaan pemilik lokasi tersebut.
"Saya di sini pekerja. Kapasitas saya di sini untuk menjaga dan menjalankan kerja sesuai perintah dari perusahaan. Saya juga tidak mau karena mengizinkan masuk, saya dipecat, jadi mohonlah dimengerti," kata Taripar.
Sebelum membubarkan diri, pihak keamanan yang berjaga mengatakan, akan berupaya agar pihak-pihak dalam hal itu bisa dipertemukan duduk bersama, agar persolan yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik.